Judul : Terpeliharanya Jiwa Seorang Muslim
Oleh : Ust. Ahmad Alwanti
Tanggal 03 Mei 2018
Bismillah,
“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak diibadahi secara benar kecuali Allah, dan aku adalah utusan Allah, kecuali karena satu dari tiga perkara: orang yang pernah menikah berzina, membunuh orang lain dengan sengaja, orang yang meninggalkan agamanya, yang memisahkan diri dari jama’ah.”
Hadist tersebut merupakan hadist tentang ketetapan dalam menjaga hukum seorang muslim, berkaitan dengan nyawa manusia sehingga hadist ini menjadi sangat penting. Termasuk kedalam fiqih jinayah. Ketika seseorang sudah bersyahadat, maka dalam Islam jiwa orang tersebut terpelihara.
Penjelasan dari hadist tersebut adalah sebagai berikut:
Poin Pertama
Orang yang Sudah Menikah Namun Berzina
Efek orang yang sudah menikah lalu berzina tidak hanya diantara orang yang berzina (laki-laki dan perempuannya saja), tetapi akan berdampak pada keluarganya juga, baik istri dan anak-anaknya, serta bisa merusak garis keturunan. Tindakan seperti ini termasuk kedalam tindak kejahatan kemanusiaan.
Apabila terbukti melakukan zina tersebut, maka hukumannya ialah dirajam. Dirajam adalah anggota tubuh dikubur sampai hanya kepala yang masih terlihat atau dikubur setengah badan, kemudian orang tersebut dilempari batu sampai mati.
Zina terbukti apabila:
1 Terbukti dengan pengakuan pelaku
2 Kesaksian minimal 4 orang dengan syarat melihat perbuatan zina tersebut.
3 Orang yang bersaksi bukan pembohong
Orang disebut melakukan zina apabila orang tersebut :
- Pelaku seorang muslim
- Berakal
- Baligh
- Melakukan sukarela tanpa paksaan (suka sama suka)
Poin Kedua
- Membunuh Orang Lain dengan Sengaja
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” [An-Nisa’ (4:93)]
Jadi apabila membunuh dengan secara sengaja, maka hukuman yang diterima oleh pelaku pembunuhan ialan neraka Jahannam.
Pihak dari keluarga korban bisa mengambil sikap sebagai berikut.
– Qisas (Hukuman yang setimpal, miripdengan istilah hutang “nyawa dengan nyawa”)
– Memaafkan pelaku
– Membayar denda
- Membunuh Orang Lain dengan Niat Melukai, namun Tidak Berniat Membunuh
Apabila ada seseorang yang punya niat untuk melukai tetapi orang tersebut tidak sengaja terbunuh, maka hal tersebut termasuk kedalam pembunuhan semi sengaja.
Oleh karena itu pelaku tetap berdosa dan memiliki kewajiban membayar diyat yang berat serta kewajiban membayar kaffarat. Kaffaratnya yaitu dengan membebaskan budak muslim dan bila tidak ada, maka puasa dua bulan berturut.
- Membunuh Orang Lain dengan Tidak Sengaja
Apabila ada seseorang yang membunuh namun tidak sengaja terbunuh, maka pembunuh tidak berdosa.
*semua hukum tersebut berlaku apabila pihak yang dibunuh ialah darah terlindungi (seorang muslim)
Poin Ketiga
Orang yang Meninggalkan Agamanya, yang Memisahkan Diri dari Jama’ah
Jika seseorang yang murtad tidak mau kembali ke agama Islam maka dia diperbolehkan dibunuh/dipedang. Orang yang murtad bila ia meninggal maka jasadnya tidak dimandikan, tidak disalatkan, tidak dikuburkan di pemakaman muslim. Kemudian hartanya diharamkan untuk diwariskan.
Namun apabila orang tersebut kembali ke jalan Islam, maka hukuman yang didapat oleh orang tersebut tidak ada.
Konteks hadist ini berlaku apabila di negara tersebut sudah menetapkan peraturan/undang-undang sesuai dengan hukum Islam (khalifah).
Bisa juga lihat di channel Youtube kami :
jangan lupa di like dan subcribe ya… :”))
.
.
#TerpeliharanyaJiwaSeorangMuslim
#KKNKMT
#KMT1439H
#BersamaMenujuKeshalihanPribadiDanSosial
.
.
.
Stay tune with us :
Laman resmi : kmt.ft.ugm.ac.id
Line : ixi0102z
Instagram : @kmt_ugm
Facebook : KMT FT UGM
Youtube : KMT FT UGM